Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 01 Juli 2017

Seputar Tentang SIM PKB Guru Pembelajar


Pendidikan Global :

Untuk kita ketahui bersama, bahwa informasinya mulai tahun 2017 ini Program GP Moda Daring telah digantikan dengan SIM PKB.
Agar lebih jelasnya silahkan anda baca Cara Mendaftar Komunitas SIM PKB dan juga Cara verval data SIM PKB.
Adanya program baru tersebut, muncul beberapa perubahan aturan dan kebijakan. Untuk itu kali ini saya akan memberikan penjelasan terkait dengan Tanya Jawab Seputar SIM PKB Guru Pembelajar yang Harus Dipahami.

Pertanyaan sekaligus jawaban ini bersumber dari BUKU SAKU GURU PKB. Sehingga memang sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Daftar Pertanyaan Seputar SIM PKB Guru Pembelajar yang Harus Dipahami


Ada 10 Daftar Pertanyaan utama dalam SIM PKB yang wajib anda ketahui, saya akan membahasnya satu per satu di bawah ini:
1.    Apa Itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Yang dimaksud dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah sebuah program yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru, khususnya demi mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu oleh guru tersebut.

2.    Siapa Sajakah yang Bisa Mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Guru yang bisa mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah para guru yang: 
  1. Profil dari hasil UKG-nya menunjukkan ada 3-10 sepuluh kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM, yaitu 65. apabila guru tersebut belum melaksanakan UKG atau sudah melaksanakan UKG tetapi dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru itu diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG. 
  2. Telah terdaftar di dalam Komunitas GTK di dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  3. Berada di daerah yang mempunyai akses/jaringan internet (khusus bagi para peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
  4. Menyatakan bersedia melakukan kegiatan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Sebab dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengharuskan para peserta untuk menyelesaikan setidaknya ialah 2 kelompok kompetensi yang memiliki nilai paling rendah di dalam satu tahun program berjalan atau 2 modul prioritas yang telah ditentukan dengan menggunakan moda yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

3.   Apa yang dimaksud dengan SIM PKB?
SIM PKB adalah sebuah Sistem Informasi Manajemen yang akan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB ialah suatu alat yang menghasilkan informasi guna melakukan pengelolaan data dan juga sebagai pusat pengaturan terhadap layanan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4.   Apa Alamat Resmi Website SIM PKB?            
Alamat resmi Website SIM PKB adalah : sim.gurupembelajar.id

5.    Bagaimana Cara Supaya Guru Bisa Mendapatkan Akun SIM PKB?
A.       Bagi Guru yang telah melaksanakan UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun untuk guru yang telah melaksanakan UKG Tahun 2015 bisa dilakukan dengan cara Registrasi Akun di website SIM PKB. Adapun tahap-tahapnya adalah sebagai berikut:
1.    Silahkan Pilihlah menu Registrasi Akun
2.    Masukkan data Nomor Peserta UKG Tahun 2015 dan juga Tanggal Lahir Anda
3.    Klik pada kotak kecil yang berisi keterangan Saya bukan robot
4.    Klik Tombol Register.
B.       Bagi Guru yang Belum Melaksanakan UKG
Penerbitan akun bagi guru yang belum melaksanakan UKG bisa dilakukan dengan carra sebagai berikut:
1.    Silahkan Pilihlah menu Registrasi Akun
2.    Lalu Pilih menu Cari No. UKG
3.    Pilihlah nama Provinsi, Kota/Kabupaten di mana anda berada, dan juga masukkan Nama lengkap Anda
4.    Klik Tombol Cari GTK
5.    Carilah Nama dan Instansi/Sekolah Anda, lalu Catat Nomor Peserta UKG Anda
6.    Kemudian lakukanlah Registrasi Akun seperti di atas.

6.   Bagaimana Jika Guru Lupa Password Akun SIM PKB?
Apabila Anda lupa password akun di SIM PKB, maka bisa menghubungi 3 pihak berikut ini guna dilakukan RESET PASSWORD yang lama. Ketiga pihak tersebut adalah:
1.    Ketua Komunitas Anda
2.    Operator dari Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi Setempat
3.    Admin dari UPT (P4TK/LP3TK)

7. Mengapa Guru Wajib Melakukan Verifikasi Dan Validasi (VerVal) Sekolah Induk Dan Mapel di SIM PKB?
Seluruh guru diharuskan untuk melakukan VerVal Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Ini dilakukan guna untuk memastikkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel ketika melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Adapun langkah-langkah melaukan VerVal Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB adalah sebagai berikut:
1.    Guru melakukan login ke dalam SIM PKB
2.    Ketika login, Anda akan langsung diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan mata pelajaran dahulu
3.    Apabila Sekolah Induk dan Mapel SUDAH SESUAI, maka Anda bisa langsung meng-klik Tombol SIMPAN
4.    Apabila Sekolah Induk dan Mata pelajaran TIDAK SESUAI, maka Anda bisa melakukan pemutakhiran terhadap data seperti yang akan dijelaskan pada poin 8 di bawah ini.

8. Bagaimanakah Caranya Melakukan Pemutakhiran/Perubahan Data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
Apabila Anda menemukan bahwa jenjang/mapel yang tercantum di dalam SIM PKB tidak sesuai dengan mapel yang harus Anda ajarkan di dalam sekolah, maka Anda bisa melakukan pemutakhiran terhadap data di SIM PKB dengan cara sebagai berikut:

A.  Pemutakhiran Data Profil Satminkal Guru
Adapaun Cara Pemutakhiran Data Profil Satminkal Guru adalah sebagai berikut:
1.    Silahkan Klik pada ikon pensil yang berada di kolom Sekolah induk/satminkal
2.    Kemudian Pilih nama sekolah induk/satminkal saat ini. Agar muda dalam mencari satminkal, silahkan ketikkan nama sekolah pada menu pencarian
3.    Klik Tombol SIMPAN.

B.  Pemutakhiran Data Profil Mata Pelajaran Guru
Adapun Pemutakhiran Data Profil Mata Pelajaran Guru adalah sebagai berikut:
1.    Klik pada ikon pensil yang berada kolom Mata Pelajaran
2.    Kemudian Pilihlah Mapel yang menjadi bidang ajar anda saat ini
3.    Klik Tombol Pilih
4.    Klik Tombol SIMPAN
5.    Apabila melakukan perubahan terhadap data jenjang/mapel di dalam SIM PKB, maka nanti saat Anda menekan tombol SIMPAN akan tapil sebuah kotak informasi yang isinya, “Klik Tombol CETAK guna untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK”.

Apabila Anda melakukan perubahan terhadap jenjang/mapel, maka harus:
·      WAJIB MELAPORKAN ke pada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi setempat dengan cara menghubungi pihak Operator Dinas SIM dan juga membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang telah anda cetak melalui SIM PKB.
·      Perubahan data yang anda laksanakan baru dinyatakan SELESAI apabila pihak Dinas Pendidikan sudah menyetujui perubahan data yang Anda laksanakan itu melalui SIM PKB, dan telah memberikan sebuah TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Ketika melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mata Pelajaran, Anda harus memmperhatikan beberapa hal berikut:
·      Apabila Guru pindah sekolah ke luar wilayah yang sebelumnya guru berada (misalah berbeda kota/kab/provinsi sebelumnya), atau juga pindah dari sekolah menuju ke jenjang yang berbeda, dan telah terdaftar di dalam sebuah Pokja di wilayah/jenjang lamanya, maka Guru terkait wajib untuk meminta kepada Ketua Pokja lama agar mengeluarkannya dari pokja lamanya tersebut.
·      Sistem secara otomatis akan mendeteksi jika ada perubahan terhadap jenjang, dan sistem akan meminta kepada guru terkait untuk melakukan pemutakhiran terhadap Mata Pelajaran.

9.    Siapa Sajakah Yang Wajib Melaksanakan Tes Awal?
Tes Awal adalah sebuah ujian kompetensi yang dilaksanakan guna medapatkan Profil Kompetensi Guru.

Tes Awal ini WAJIB diikuti oleh para guru yang :
·      Belum mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
·      Melakukan pemutakhiran terhadap Jenjang & Mata Pelajaran

Catatan Penting:
Apabila ada seorang guru yang telah mempunyai status Mentor/IN di dalam SIM PKB dan dia melakukan perubahan terhadap jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, secara otomatis statusnya sebagai Mentor/IN guru terkait di dalam SIM PKB akan direset.

10.    Bagaimana Bila Proses Pengajuan Perubahan Data yang Dilakukan TIDAK Disetujui Oleh Pihak Dinas Pendidikan?
Apabila pihak Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang Anda lakukan, maka anda akan diminta untuk melakukan pembatalan terhadap ajuan dengan cara klik tombol Batal Ajuan di dalam box yang tampil di halaman beranda.
Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar SIM PKB Guru Pembelajar yang Harus Dipahami yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.


ref: http://www.panduandapodik.id

Download Gratis

Pendidikan Global :

Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 dan THR Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017









PP tentang Gaji 13 dan THR tahun 2017

Pendidikan Global :

Sahabat pembaca Info ASN PNS dan CPNS 2017, berikut ini link untuk mendownload Peraturan Pemerintah Terkait Gaji 13 dan THR.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017

Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017

Tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017

Tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural.








ref: http://www.idasncpns.com

Peraturan Baru tentang Penerimaan CPNS

Pendidikan Global :

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.

Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.


ref: https://www.merdeka.com/

Cara Login Guru Pembalajar dan Pendaftaran Komunitas SIM PKB GP Tahun 2017


Cara Login Guru Pembalajar 2017 dan Pendaftaran Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi.

Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan..

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.

Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang anda pilih.

Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB
Program Guru Pembelajar Online merupakan tindak lanjut dari hasil UKG yang dilaksanakan pada tahun 2015. Sebagian besar guru telah mengikuti Program Guru Pembelajar di Tahun 2016, baik melalui moda daring maupun moda tatap muka. Ada sebagian kecil guru yang belum mengikuti program karena nilainya melebihi KKM di tahun 2016 yaitu 65. Untuk tahun 2017 ambang minimal nilai dinaikan menjadi 70 sehingga jika kita melihat rapor di situs Guru Pembelajar, akan terjadi perubahan. Kemungkinan besar rapor merahnya akan bertambah.

Sebagai persiapan untuk mengikuti Program Guru Pembelajar di Tahun 2017, sebaiknya setiap guru sudah mulai mengecek akunnya di situs Guru Pembelajar. Disana kita diharuskan untuk memverifikasi kebenaran data masing-masing guru. Bila ada guru yang berubah tempat mengajar atau berubah kelas mengajarnya ( dari kelas tinggi ke kelas rendah atau sebaliknya), maka guru tersebut diharuskan untuk memperbaiki datanya sesuai kondisi terbaru sekarang dan mencetak surat pengajuannya untuk diserahkan ke admin dinas kabupaten.

Langkah-langkah verifikasi data di Guru pembelajar adalah sebagai berikut: 

  1. Masuk ke laman Sim Guru Pembelajar .Gunakan Email dan kata sandi yang dimiliki untuk login. Email adalah nomor peserta UKG tahun 2015 ditambah @ guruku.id ( Contoh : 201512237426@guruku.id ) . Bila lupa password sehingga tidak bisa login, klik lupa password. 
  2. Jika menu lupa password di klik akan muncul jendela baru. Di sana anda harus mengisikan alamat email yang valid dan mengisi captcha. Klik kirim dan kemudian admin GPO akan mengirimkan password baru untuk anda melalui email yang tadi didaftarkan. Buka email dan catat password yang diberikan dan simpan di tempat yang aman agar nanti dibutuhkan tidak kesulitan untuk mencari. 
  3. Kembali ke login GPO. Masukan email dan password ke kotak yang tersedia. Apabila email dan password yang dimasukan benar maka anda akan masuk ke laman Guru Pembelajar. Jendela situs akan otomatis memperlihatkan data sekolah dan kelas yang diampu. Langkah pertama adalah verifikasi data anda bila terjadi perubahan kemudian klik simpan. Bila ada perubahan data maka akan ada perintah untuk mencetak permohonan perubahan untuk diajukan ke admin kabupaten. 
  4. Bila verifikasi data selesai, saatnya melihat rapor UKG. Untuk tahun 2017 nilai batas kelulusan UKG adalah 70. Untuk melihat rapor UKG klik menu Beranda yang ada di atas kiri jendela situs. 
  5. Selanjutnya pilih sub menu `Beranda`. 
  6. Akan terbuka raport hasil UKG tahun 2015 (termasuk hasil GP tahun 2016).
ref:
http://www.fokuspendidikan.com/


Istilah dalam Guru Pembelajar Online

       Istilah-istilah dalam program guru pembelajar khususnya moda daring/kombinasi. Istilah/akronim ini nantinya barangkali akan rekan guru temui dalam diklat guru pembelajar nanti.

Admin Kelas  = Tenaga teknis yang ada di UPT, yang menangani LMS
Coorporate Social Responsibility (CSR)  =  Tanggung jawab sosial dari perusahaan yang ikut mendanai program GP Daring

Dapodik GTK =   Data pokok pendidik yang ada di Direktorat GTK
Daring  =  Dalam jaringan (internet) / online
Difabel  =  Orang yang memiliki kebutuhan khusus
Ditjen GTK  = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Efektifitas  =  Suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target pembelajaran yang telah dicapai
Effect size  =  Besarnya pengaruh proses pembelajaran terhadap capaian hasil belajar
e-portfolio  =  Wadah di dalam LMS yang digunakan untuk menyimpan dan membagikan tugas

GP moda daring kombinasi   = Model pembelajaran bagi guru secara daring dan tatap muka
    =  Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan hanya secara daring
GP moda daring – Model 1 =  Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan hanya secara daring dan didampingi hanya oleh pengampu

GP moda daring – Model 2  =  Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan hanya secara daring dan didampingi hanya oleh pengampu dan mentor secara daring

Guru Pembelajar (GP)  =  Program pembelajaran bagi guru sebagai salah satu bagian dari Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan

Interaksi asynchronous  =  Interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan
Interaksi synchronous  =  Interaksi yang terjadi pada waktu yang bersamaan
KCM  =  Kriteria Capaian Minimal
Komunitas Pembelajar  =  Sekelompok guru yang melakukan pembelajaran kolaborasi secara daring dan luring, misalnya melalui diskusi, berbagi informasi, berbagi pengalaman, dan berbagi sumber belajar

Konstruktivisme sosial  =  Teori belajar yang memandang bahwa ilmu pengetahuan dapat dibangun melalui interaksi sosial

Koordinator Admin  = Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memanipulasi konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan GP moda daring

Learning Management System (LMS)  =  Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan blackboard

Log activity  = Rekaman kegiatan dalam sistem
Luring  = Luar jaringan (internet) /offline
Mentor  =  Guru yang membimbing peserta dalam GP moda daring kombinasi
Pengampu  =  Widyaiswara/PTP/Dosen/Instruktur yang memfasilitasi, membimbing dan memonitor kegiatan peserta dalam GP moda daring
Peserta  =  Guru yang menjadi peserta Guru Pembelajar
Pusat Belajar (PB)  =  Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada GP moda daring kombinasi
Refleksi  =   Memikirkan ulang dan menuangkan hal-hal yang telah diperoleh dalam proses belajar, faktor-faktor pendukung atau penghambat (baik internal maupun eksternal) dalam proses belajar, langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi masalah, dan rencana aksi tindak lanjut pembelajaran
Relevansi  =   Kaitan atau hubungan antara kesesuaian isi pelatihan dengan profesi peserta, dan penerapannya di tempat kerja

smiley face  =  Instrumen untuk mengukur reaksi peserta terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”

Surel  = Surat elektronik yang biasa dikenal dengan email

Tagihan =  Seluruh tugas yang harus diselesaikan selama pembelajaran dalam bentuk: penilaian diri yang diunggah dan dibagikan ke pengampu dan atau mentor, tes sesi dan tes akhir.

t-test  = Uji statistik (parametrik) berdasarkan perbandingan 2 (dua) kelompok data; hasil kemampuan awal dan hasil Tes Akhir, untuk mengetahui ada tidaknya peningkatan pengetahuan setelah proses pembelajaran

UKG =Uji Kompetensi Guru
UPT  =  Unit pelaksana teknis mencakup PPPPTK, dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggarakan GP moda daring

ref:http://jetjetsemut.blogspot.co.id/

Guru Pembelajar & Penilaian Kompetensi Peserta

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sangat peduli dengan pengembangan dan pembinaan profesi guru, yang akan bermuara pada peningkatan hasil belajar siswa. Guru perlu secara berkelanjutan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya agar dapat mengimplementasikan keprofesiannya di dalam kelas dan dapat memfasilitasi proses pencapaian belajar siswa dengan baik.
Guru adalah sebuah profesi yang memiliki 4 (empat) kompetensi inti (Permendiknas No. 16 tahun 2007) yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dari ke-empat kompetensi tersebut, kompetensi pedagogik dan profesional lebih mudah diukur dengan menggunakan instrumen penilaian, dan penilaian pada kedua kompetensi ini telah dilaksanakan melalui uji kompetensi guru (UKG). Hasil UKG mengindikasikan bahwa masih banyak guru yang membutuhkan peningkatan pada kompetensi profesional dan pedagogik. Kebutuhan pengembangan dan pembinaan profesi guru pada kedua kelompok kompetensi ini perlu dituangkan dalam kebijakan program peningkatan kompetensi guru, dan merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Program pengembangan dan pembinaan profesi guru  dilaksanakan untuk menjamin semua guru memiliki dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan dan pembinaan profesi guru tidak hanya dilaksanakan dalam konteks formal seperti melalui seminar, workshop, konferensi, atau pendidikan formal di universitas, tetapi dapat juga dilaksanakan dalam konteks informal seperti diskusi antar sesama guru, belajar mandiri melalui membaca dan penelitian. Dalam konteks formal, Ditjen GTK mengembangkan program Guru Pembelajar (GP) yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawahnya, yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK-PKTK).
Guru dan tenaga kependidikan adalah tenaga profesional, di dalam menjaga keprofesiannya memuat minimal tiga komponen kegiatan guru dan tenaga kependidikan yang harus terus menerus dilaksanakan, yaitu:
1.    Uji Kompetensi Guru yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa guru telah memiliki standar minimal kompetensi profesional dan pedagogik. Hasil uji kompetensi guru digunakan juga sebagai penentu kelompok kompetensi pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam rangka melaksanakan PKB.
2.      Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (PKTK) yang harus diikuti setiap tahun untuk memastikan tingkat kompetensi yang dimiliki apakah telah sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan atau tidak. Jika hasil penilaian kinerjanya di bawah standar, guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3.      Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), adalah kegiatan keprofesian yang wajib dilakukan secara terus menerus oleh guru dan tenaga kependidikan agar kompetensinya terjaga dan terus ditingkatkan, salah satunya adalah melalui Kegiatan Pengembangan Diri dengan mengikuti pelatihan (diklat) oleh lembaga pelatihan tertentu sesuai dengan jenjangnya, salah satu contohnya dengan mengikuti GP Daring. Untuk mendukung kegiatan tersebut maka dikembangkanlah modul-modul baik modul dari jenjang dasar, lanjut, menengah dan tinggi, menyesuaikan dengan kelompok modul yang dipelajari. 
Modul yang digunakan dalam kegiatan GP Daring ini dikembangkan dari Modul Tatap Muka SD Tinggi Kelompok Kompetensi A yang disusun untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Saudara dalam memahami, menganalisis, dan menerapkan konsep dan prosedur tentang karakteristik, pengembangan potensi peserta didik serta kajian bahasa dan sastra Indonesia.
Selama mengikuti kegiatan GP Daring ini, Saudara diharapkan mampu untuk membangun pengetahuan dan memecahkan masalah secara bersama-sama (konstruktivisme sosial) dengan mengkaji berbagai dokumen, berdiskusi, dan berbagi informasi serta pengalaman antar sesama tenaga pendidik atau bersama mentor dan pengampu.
Target Kompetensi yang diharapkan dari Guru Pembelajar Daring SD  Tinggi Kelompok Kompetensi A adalah mampu menguasai materi karakteristik, pengembangan potensi peserta didik serta kajian bahasa dan saastra Indonesia secara komprehensif serta dapat mengelola pembelajaran sesuai dengan potensi peserta didik
Setelah mempelajari modul ini, Saudara diharapkan mampu :
1.     Memahami perkembangan peserta didik, pengembangan potensi dan kemampuan intelektual peserta didik, serta kesuliatan belajar.
2.     Menerapkan ragam dan kaidah bahasa Indonesia dalam pembelajaran dengan tepat.
3.     Mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pemerolehan bahasa dengan benar.
4.     Menerapkan prinsip serta prosedur berbahasa secara lisan reseptif-produktif (membaca dan menulis) dalam pembelajaran SD kelas tinggi dengan tepat.
5.     Mengidentifikasi genre sastra Indonesia dan unsur instrinsik puisi dengan baik.

Prinsip Penilaian Kompetensi Peserta
Penilaian dalam GP Daring bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian hasil belajar dan tingkat penguasaan materi, baik pada ranah pengetahuan maupun keterampilan, yang telah dipelajari. Hasil penilaian akhir pada modul ini akan diangkat sebagai nilai UKG pada kelompok modul yang diikuti ini.
Penilaian dalam GP Daring akan dilakukan secara otomatis di dalam Sistem GP Daring.

Nilai akhir (NA) peserta diperoleh dari komponen:
1.     Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di Sistem GP Daring.
2.     Tes Sumatif (TS)
Tes sumatif dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Hasil akhir tes sumatif merupakan rata-rata dari keseluruhan tes sumatif yang dilakukan.
3.     Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran di Sesi Penutup.

Nilai akhir (NA) diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = 10%PD + 50%TS + 40%TA

Peserta GP Daring  akan mendapatkan sertifikat dengan kategori:
Predikat          
Nilai Akhir
Amat Baik
90 - 100
Baik
75 - 89
Cukup
65 - 74

Tagihan
Selama mengikuti GP Daring, Saudara harus melaksanakan serangkaian kegiatan.
Sebagai bukti bahwa Saudara telah melaksanakan kegiatan tersebut, Saudara harus menyelesaikan seluruh tugas yang ditagihkan. Tagihan tersebut adalah:

A. Tagihan dalam bentuk Lembar Kegiatan (LK) terdiri dari :
1.    LK 1.2 (Sesi 1) Analisis Pengembangan Potensi Peserta Didik
2.    LK 1.3 (Sesi 1) Analisis Pengembangan Kemampuan Intelektual Peserta Didik
3.    LK 1 (Sesi 2) Ragam Bahasa
4.    LK 2 (Sesi 2) Peribahasa
5.    LK 1 (Sesi 3) Keterampilan Membaca
6.    LK 1 (Sesi 4) Genre Sastra
7.    LK 2 (Sesi 4) Menganalisis Cerpen
B. Tagihan dalam bentuk Non-LK, terdiri dari :
1.    Latihan 1 (Sesi 2) Makna Kata
2.    Latihan 2 (Sesi 2) Kata Tak Baku dan Baku
3.    Latihan 3 (Sesi 2) Makna Istilah
4.    Latihan 1 (Sesi 3) Pemerolehan Bahasa
5.    Latihan 2 (Sesi 3) Menulis Karangan Berdasarkan Video

Kegiatan GP Daring yang efektif akan tercapai apabila Saudara dapat memaksimalkan komunikasi dan interaksi antarsesama peserta dalam rangka membangun pemahaman materi melalui diskusi dan berbagi pengalaman pada setiap sesi.
Untuk mencapai target kompetensi yang diharapkan, Saudara akan melakukan berbagai kegiatan yang terdapat dalam kegiatan GP Daring SD Tinggi KK A secara utuh dan berkesinambungan selama 6 minggu, yang terdiri dari: sesi pendahuluan (1 minggu), sesi inti (4 minggu) dan sesi penutup (1 minggu).
Kegiatan-kegiatan yang akan Saudara lakukan untuk mempelajari Modul Guru Pembelajar Daring SD Tinggi  Kelompok Kompetensi A dapat dilihat pada diagram alir berikut ini.
Minggu
 1
Minggu
2
Minggu
3
Minggu
4
Minggu
5
Minggu
 6
Pendahuluan
Sesi 1
Sesi 2
Sesi 3
Sesi 4
Penutup
·         Tes awal
·         Saran dan cara penggunaan modul
·         Penjelasan umum kegiatan GP Daring
·         Alur kegiatan pembelajaran
Perkembangan Peserta Didik, Pengembangan Potensi dan Kemampuan Intelektual Peserta Didik, serta Kualitas Belajar
Ragam dan Linguistik Bahasa Indonesia
Pemerolehan dan Keterampilan Berbahasa Indonesia
Sastra Indonesia
·         Feedback
·         Tes akhir
·         Penilaian Diri
·         Evaluasi peserta
Forum Sesi 1
Forum Sesi 2
Forum Sesi 3
Forum Sesi 4
Refleksi Sesi 1
Refleksi Sesi 2
Refleksi Sesi 3
Refleksi Sesi 4
TAGIHAN
LK 1.2 Analisis Pengembangan Potensi Peserta Didik
LK 1.3 Analisis Pengembangan Kemampuan Intelektual Peserta Didik
1.    LK 1 Ragam Bahasa
2.    LK 2 Peribahasa
1.    LK 1 Keterampilan Membaca
2.    LK 2 Menulis Karangan Berdasarkan Video
1. LK 1 Genre Sastra
2. LK 2 Menganalisis Cerpen

Saran dan Cara Penggunaan Modul Guru Pembelajar Daring SD Tinggi Kelompok Kompetensi A 
1.    Modul Guru Pembelajar Daring SD Tinggi KK A, dirancang untuk menciptakan pengalaman dan kesempatan belajar bagi Guru Pembelajar Daring (GP-D)secara aktif, serta dimungkinkan untuk dapat membantu rekan GP lainnya saat belajar. Modul ini juga dirancang agar GP dapat mempelajarinya secara mandiri, melakukan berbagai aktivitas belajar, serta mengerjakan tugas-tugas atau latihan berdasarkan pemahaman yang dibangun dari diri sendiri. GP-D dituntut untuk mampu belajar secara mandiri tanpa bantuan dari mentor atau pengampu.
2.    Modul ini dikembangkan berdasarkan target kompetensi yang harus dicapai oleh GP-D. Pembelajaran dalam modul ini berbasis aktivitas,yang tujuannya untuk meningkatkan kompetensi Saudara yang akan dapat diimplementasikan secara langsung sesuai dengan tugas keseharian Saudara sebagai guru. Tugas utama guru adalah memberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik sebagai bekal yang dapat dipergunakan dalam mengarungi kehidupan dunia yang semakin mengglobal di berbagai bidang. 
3.    Modul Guru Pembelajar Daring SD Tinggi KK A memuat pembelajaran tentang:
1.    Perkembangan Peserta Didik, Pengembangan Potensi dan Kemampuan Intelektual Peserta Didik, serta Kesulitan Belajar
2.    Ragam dan Linguistik Bahasa Indonesia
3.    Pemerolehan dan Keterampilan Berbahasa Indonesia
4.    Sastra Indonesia
4.    Modul ini terdiri dari 3 sesi, yaitu Sesi Pendahuluan, Sesi Inti, dan Sesi Penutup. Alokasi waktu yang diberikan untuk mengkaji modul ini adalah 60 JP.adapun rincian setiap sesi adalah sebagai berikut. Sesi pendahuluan, pada sesi ini Saudara akan berkenalan dengan pengampu dan mentor, mendapatkan penjelasan singkat tentang ruang lingkup materi yang akan dipelajari, mendapatkan penjelasan umum tentang sistematika modul GP-D, alur kegiatan pembelajarannya, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh GP-D, Sesi inti, terdiri dari 4 sesi yang akan dipelajari dalam waktu 40 JP (1 JP setara dengan 45 menit) selama 4 minggu. Pada sesi inti, Saudara akan mengikuti forum diskusi dan terlibat aktif dalam berbagai ide dengan peserta lain. Sesi penutup terdiri dari kesimpulan, pelaporan, pemberian umpan balik, post test, penilaian diri (self assessment) dan evaluasi peserta.
5.    Selama mengikuti pembelajaran, Saudara dan tenaga pendidik lainnya bersama sama menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, sehingga tercipta iklim pembelajaran yang konstruktivisme. Dalam pembelajaran konstruktivisme, Saudara membangun makna dan pemahaman dengan adanya keterlibatan berbagai ide melalui diskusi dan berbagi pengalaman dengan tenaga pendidik lain.
6.    Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca Penjelasan Umum Modul Guru Pembelajar Daring SD Tinggi KK A,  mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran  secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Untuk melengkapi pengetahuan, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan. Pada akhir dari kegiatan ini, Saudara akan dinilai oleh mentor atau pengampu, dengan menggunakan rubrik dan format penilaian yang telah ditentukan.
7.    Selama mempelajari Modul Guru Pembelajar SD Tinggi KK A, Saudara bersama tenaga pendidik yang lain akan mengenal modul ini secara umum serta menyiapkan dasar pengetahuan dan pengalaman Saudara sebagai bahan melaksanakan kegiatan pembelajaran di Sekolah. Pada saat luring, Saudara menerapkan kegiatan pembelajaran di tempat tugas Saudara, baik secara mandiri atau dengan didampingi oleh mentor.


ref:http://belajarmudah100.blogspot.co.id