Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Jumat, 24 Oktober 2014

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )

Apakah itu RPP ?


Pada modul atau materi Implementasi kurikulum 2013 tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SD/SMP/SMA/SMK Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2013 dijelaskan bahwa sesuai isi Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dinyatakan bahwa :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.
RPP mencakup:
(1) data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
(2) materi pokok;
(3) alokasi waktu;
(4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi;
(5) materi pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) media, alat dan sumber belajar;
(7) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(8) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas Kontribusi Saran & Komentar Anda.