Pada modul atau
materi Implementasi kurikulum 2013 tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) SD/SMP/SMA/SMK Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2013
dijelaskan bahwa sesuai isi Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dinyatakan bahwa :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada
silabus.
RPP mencakup:
(1) data sekolah, mata pelajaran,
dan kelas/semester;
(2) materi pokok;
(3) alokasi waktu;
(4) tujuan pembelajaran, KD dan
indikator pencapaian kompetensi;
(5) materi pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) media, alat dan sumber
belajar;
(7) langkah-langkah kegiatan pembelajaran;
dan
(8) penilaian.
Setiap guru di
setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru
tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya
untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada
setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah
tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.
Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP
yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui
musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu
difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh
kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok
melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi
oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas Kontribusi Saran & Komentar Anda.