Tujuan
dari ProDEP adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan
sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan,
Sistem nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk
meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas,
dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang
bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah.
Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah: Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik
ProDEP
mendukung perancangan, pengembangan, pelaksanaan dan pengevaluasian
program-program pengembangan keprofesian (PPK) yang telah disepakati
beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait yang melibatkan sampai
dengan 250 Kabupaten/Kota di seluruh provinsi di Indonesia.
Program-program pengembangan keprofesian yang dinaungi oleh ProDEP adalah sebagai berikut :
- Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Pemerintah Daerah (PPKPPD) di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS).
- Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKSPS).
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah (PKB KS/M).
Instansi-instansi
pelaksana program-program pengembangan keprofesian beserta
kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait yang didanai ProDEP adalah
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
- Pusbang Tendik, memegang tanggung jawab utama
Program Pengembangan Keprofesian
PPCKS dan PPKPPD hanya diselenggarakan pada tahun anggaran 2014,
sedangkan PPKSPS dan PKB akan berlanjut terus baik dengan dana dari
Hibah maupun dari Sumberdana lainnya yang sah.
Bagi Kabupaten/Kota yang ingin
mendapatkan informasi terkait dengan Program Pengembangan Calon Kepala
Sekolah dapat langsung berhubungan dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang berlokasi di Solo.
Pemerintah Indonesia mengajak para
individu dan organisasi untuk memberikan umpan balik/ masukan, baik
positif atau negatif, tentang standar layanan, mengenai tindakan, atau
tidak adanya tindakan terkait dengan program Pengembangan Keprofesian
Tenaga Kependidikan ini.
Dalam hal ini, Anda diajak untuk memberikan umpan balik / masukan atau mengajukan keluhan dengan menggunakan form on line isian yang ada pada laman ini, SMS, ataupun cara lain yang termuat informasinya di BPSDMPK&PMP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas Kontribusi Saran & Komentar Anda.