Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 29 Juni 2016

Administrasi Guru Kelas

Pendidikan Global: Konsep dasar yang perlu dicermati dalam manajemen kelas adalah penempatan individu, kelompok, sekolah dan faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Aktivitas guru yang terpenting adalah memanagement, mengorganisir dan mengkoordinasikan segala aktivitas peserta didik menuju tujuan pembelajaran. Mengelola kelas merupakan yang harus dimiliki oleh guru dalam memutuskan, memahami, mendiagnosis dan kemampuan bertindak menuju perbaikan suasana kela terhadap aspek-aspek manajemen kelas.

Depdiknas (1995:11) menyebutkan 8 aspek pengelolaan kelas, yaitu:

1. Mengecek kehadiran siswa
2. Mengumpulkan hasil pekerjaan siswa, memeriksa, dan menilai pekerjaan siswa tersebut. 
3. Pendistribusian bahan dan alat 
4. Mengumpulkan informasi dari siswa 
5. Mencatat data siswa 
6. Pemeliharaan arsip 
7. Menyampaikan materi pembelajaran 
8. Memberikan tugas/PR

Bidang garapan administrasi pendidikan, merupakan kegiatan catat mencatat (recording) dan lapor melapor (reporting) seluruh komponen kegiatan yang dilaksanakan didialam kelas, yang meliputi: 

1. Buku supervisi
2. Buku peniramaan dan pengambilan rapor 
3. Daftar hadir siswa (absen) 
4. Buku penilaian 
5. Buku mutasi siswa 
6. Buku notulen rapat 
7. Grafik absen siswa 
8. Jadwal pelajaran 
9. Buku keuangan 
10. Papan absen harian 
11. Buku tamu 
12. Denah tempat duduk siswa 
13. Buku BP 
14. Daftar inventaris kelas 
15. Buku UKS/berobat 
16. Kalender pendidikan

Dalam hal menjawab dan menjalankan rutinitas sebagai seorang guru yang tentunya mempunyai aktivitas yang cukup kompleks, dibawah ini juga secara terperinci. Untuk memudahkan dalam merancang program boleh disajikan dalam bentuk table atau boleh juga dibuat dalam bentuk daftar check list agar persiapan dalam pengelolaan dapat tercapai target yang lebih baik/Tahun Pelajaran. Aspek yang disajikan dibawah adalah hasil dari pengembangan sendiri yang dalam praktiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing guru dan sekolah. 

PERANGKAT ADMINISTRASI GURU 

KALENDER PENDIDIKAN 
PERHITUNGAN MINGGU DAN HARI EFEKTIF DAN ANALISIS HARI EFEKTIF 
STANDAR ISI/SKL 
PEMETAAN KD DAN INDIKATOR 
ANALISIS INDIKATOR 
PROGRAM TAHUNAN 
PROGRAM SEMESTER / ALOKASI WAKTU 
PENYUSUNAN SILABUS 
PENYUSUNAN RPP 
PENETAPAN KKM 
BUKU ABSEN 
DAFTAR PERSENTASE SISWA (PAPAN/GRAFIK ABSEN) 
BUKU AGENDA MENGAJAR 
BUKU PENILAIAN UH/UTS/TUGAS/PR/UAS/PRAKTIK 
ANALISIS EVALUASI 
PRORAM PERBAIKAN DAN PENGAYAAN 
BANK SOAL 
KISI- KISI SOAL 
JURNAL KELAS 
PENCAPAIAN TARGET KURIKULUM DAN TUNTAS MATERI/DAYA SERAP 
BUKU CATATAN KASUS 
BUKU TAMU/BUKU SUPERVISI 
BUKU NOTULEN RAPAT 
DAFTAR INVENTARIS (BUKU & BARANG KELAS) 
BUKU PENERIMAAN/PENYERAHAN RAPOR ( WALI KELAS ) 
BUKU MUTASI SISWA 
BUKU KEUANGAN 
DENAH KELAS 
CATATAN PERKEMB./PERTUMBUHAN SISWA 
JADWAL PELAJARAN 
BUKU PENGHUB. ORANG TUA/WALI SISWA DENGAN SEKOLAH 
REKAPITULASI NILAI/SEMESTER DAN RAPORT 

Demikian perangkat administrasi guru yang perlu disiapkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai Guru dan Tenaga Kepedidikan, semoga dapat membantu dan bermanfaat !!!

referensi:
http://ainiatul93.blogspot.co.id/2014/06/peran-dan-fungsi-guru-administrasi.html

Selasa, 28 Juni 2016

2016, Kemendikbud Akan Menambah Sekolah yang Terapkan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 sempat menuai kontroversi hingga akhirnya belum diberlakukan ke seluruh sekolah di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di awal menjabat langsung mengambil keputusan untuk menunda penerapan Kurikulum 2013 tersebut.

"Begitu masuk ke pemerintahan ini kita coba men-tackle masalah yang selama ini jadi keluhan di masyarakat. Implementasi kurikulum 2013 sebelum dimatangkan desainnya sudah mau diterapkan. Oleh karena itu, kami langsung tunda sambil mematangkan," kata Anies kepada wartawan (31/12/2015).

Dalam buku Kilasan Setahun Kinerja Kemendikbud, disebutkan bahwa kementerian itu akan tetap konsisten melakukan tahapan sebelum menerapkan kurikulum 2013. Tahapan yang dimaksud adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 yaitu pemaparan ide, desain, dokumen, implementasi, hasil, dan dampak.

Hingga saat ini sudah ada 6.000 sekolah yang telah menjalani Kurikulum 2013 selama 3 semester. Sekolah-sekolah ini akan menjadi perintis penerapan Kurikulum 2013.

Untuk tahun ajaran 2016/2017 akan ditambah jumlah sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 menjadi 25 persen. Kemudian pada tahun ajaran 2017/2018 menjadi 60 persen, hingga pada 2019/2020 tercapai 100 persen sekolah menerapkan Kurikulum 2013.

"Kita ingin proses perbaikan kurikulum jadi satu-satunya cara. Perhatian kita kurikulum sangat besar," kata Anies.

Referensi/Sbr:
http://news.detik.com/berita/3109182/2016-kemendikbud-akan-menambah-sekolah-yang-terapkan-kurikulum-2013

Kurikulum 2013 disederhanakan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, memutuskan mengoreksi Kurikulum 2013 untuk disederhanakan dalam penerapan karena beban penilaiannya dinilai terlalu besar.

"Sistem penilaian pada Kurikulum 2013 dengan penilaian autentik memberatkan guru karena waktunya habis hanya untuk melakukan penilaian," ujarnya, ketika menginspeksi pelaksanaan pencetakan Kartu Indonesia Pintar, di PT Pura Grup Kudus, Sabtu malam (16/4). 

Untuk itu, kata dia, disederhanakan supaya guru bisa menilai dengan mudah. 

Sekolah yang sebelumnya menerapkan Kurikulum 2013, kata dia, sekarang gurunya diikutkan dalam pelatihan.

Jumlah guru yang diikutkan dalam pelatihan, kata dia, sebanyak 254.000 guru untuk dilatih melaksanakan kurikulum itu dengan cara yang baru.

Sebetulnya, kata dia, Kurikulum 2013 cukup baik, hanya saja ketika dilaksanakan serempak tanpa persiapan matang, menimbulkan masalah.

Untuk itu, kata dia, guna melaksanakan kurikulum dengan cara yang baru nantinya tentu harus ada pelatihan hingga semuanya benar-benar siap.

Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus, Agus Nuratman, mengungkapkan, guru tingkat SMA/SMK di Kudus juga mulai mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 itu.

"Guru yang mengikuti pelatihan secara bergiliran," ujarnya.

Untuk sekolah tingkat SMA/SMK, kata dia, terdapat lima sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 dari 43 SMA/SMK baik swasta maupun negeri.

Bagi guru yang belum terbiasa dengan model baru, kata dia, memang terkesan memberatkan, terlebih sistem penilaiannya menggunakan penilaian autentik yang ada instrumennya serta dibuktikan dengan data terukur.

Sebetulnya, kata dia, semua guru bisa menilai masing-masing siswanya sehingga ketika sudah menguasai sistem penilaiannya tentunya tidak akan kerepotan.

Sumber/ref:
http://www.antaranews.com/berita/555783/kurikulum-2013-disederhanakan

Menteri Anies Tegaskan 2016 Tak Gunakan Kurikulum 2006

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan membantah kabar yang beredar di media bahwa 2016 akan diterapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau biasa dikenal dengan Kurikulum 2006. Dia pun menyayangkan pemberitaan tidak benar itu.

"Seringkali beredar kabar dan langsung disebar, tapi tidak melihat apakah ada keputusan resmi atau tidak, termasuk kabar kemarin bahwa 2016 kurikulum akan kembali ke KTSP," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Pihaknya kemudian menyelidiki dari mana sumber berita tersebut. Anies kemudian melayangkan somasi kepada penulis berita itu. Dia juga menegaskan tak segan-segan menempuh jalur hukum jika ada yang memanipulasi pemberitaan pendidikan.

"Kami langsung somasi penulis berita itu karena ternyata dia memodifikasi berita online2014‎, kemudian diubah isinya dan di-posting di web-nya, sehingga mendapat hit banyak sekali dan untung banyak sekali. Dia kemudian mencabut dan meminta maaf," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan penerapan kurikulum pada 2016 nanti hampir sama dengan 2015. Hanya saja, penerapan kurikulum 2013 akan ditingkatkan menjadi 25 persen dari jumlah sekolah di seluruh Indonesia. Sementara sekolah ‎lainnya masih menerapkan KTSP.

"Alhamdulillah sekarang (2015) 6 persen, tahun depan (2016) kita akan tambah 19 persen, jadi 25 persen. Cara ini yang normal diterapkan pada sebuah kurikulum," ucap Anies.

Menurut Anies, jika diterapkan serentak seperti tahun sebelumnya, maka akan menimbulkan persoalan cukup banyak. Sebab, tidak semua sekolah siap menerapkan Kurikulum 2013. Begitu juga tenaga pendidiknya masih perlu dipersiapkan dengan matang.

"Jadi kami terapkan secara bertahap, tahun depan 25 persen, kemudian bertambah 60 persen, dan tahun berikutnya (2017) selesai," dia menjelaskan.

Soal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 2016 nanti, Anies mengaku tidak ada permasalahan berarti. Sebab, materi di Kurikulum 2013 dan KTSP 90 persen memiliki kesamaan.

"Kurikulum 2013 dan KTSP 90 persen sama. Jadi standar kompetensi lulus (SKL) sama. Kisi-kisi sudah disusun dan mencakup hal yang sama," Anies menegaskan.


Referensi:
http://news.liputan6.com/read/2401143/menteri-anies-tegaskan-2016-tak-gunakan-kurikulum-2006

Revisi Kurikulum 2013

Pendidikan Global :
Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2018 Sudah Selesai


Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018, pada postingan kali ini saya akan berbagi Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 atau tahun Pelajaran 2018/2019. Informasi tentang perubahan kurikulum 2013 Revisi 2018 bisa anda simak di bawah ini.

Melalui pelatihan kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat perubahan yang rencananya akan di berlakukan pada tahun pelajaran 2018/2019. 

Sudah tahukah bapak/ ibu guru materi dan perubahan K13 revisi 2018?
Nah, bagi bapak/ ibu dewan guru yang belum mengetahui Perubahan kurikulum 2013 edisi revisi 2018 bisa membacanya di bawah ini dan juga diharapakan bapak ibu share info ini kepada semua guru agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi guru mulai tahun pelajaran 2018/2019.
Adapun Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 pada tahun pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut:
  1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas (k13) edisi revisi terbaru lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester.
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.

Ref. Sumber:


Revisi Kurikulum 2013

Pendidikan Global :
Mendikbud: 
Revisi Kurikulum 2013 Sudah Selesai

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelesaikan revisi Kurikulum 2013 yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2016/2017.

"Alhamdulillah revisi Kurikulum 2013 (K-13) sudah selesai. Sekarang mulai penerapan secara bertahap di sekolah-sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Sabtu.

Ia mengatakan berbagai kekurangan dan kelucuan materi K-13 telah direvisi, sehingga menjadi kurikulum yang siap dilaksanakan.
Pada tahun ajaran 2016/2017, sekolah yang melaksanakan K-13 baru 19 persen supaya dapat dilaksanakan secara bertahap dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, pelaksanaan kurikulum bari, guru harus mendapat pelatihan dan keahlian.

"Kenapa baru 19 persen, karena jumlah guru di Indonesia ada tiga juta orang. Untuk melatih guru membutuhkan waktu. Pelatihan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo Sumarsana mengatakan Kurikulum 2013 (K-13) sebagai kurikulum pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), akan dilaksanakan terhadap 25 persen dari total sekolah pada tahun ajaran 2016/2017.
"Setiap jenjang sekolah akan diterapkan 25 persen dari total sekolah yang ada. Sekolah dasar akan melaksanakan K-13 dari total yang ada, begitu juga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Guru perlu mendapat pelatihan dan diklat kembali," tutur Sumarsana.

Ia mengatakan untuk menjadi penyelenggara K-13, Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo akan menyiapkan gurunya.
"Disdik dengan dukungan Kemdikbud tetap mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) guru. Pada 2015 juga disiapkan sekolah sebagai pelaksana K-13, gurunya juga diberi pelatihan," ujarnya.

Sumarsana mengatakan Disdik telah mengusulkan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan K-13. Menurutnya, persoalan pelaksanaan K-13 bukan soal siap atau tidak siap, melainkan sekolah yang sudah ditunjuk wajib menyelenggarakan K-13. Gurunya sudah didiklat pada 2013, meski pada perjalan pelaksanaan K-13 2014/2015 dihentikan, guru tetap mendapat pendampingan.

"Kendalanya mengubah cara berpikir bukan persoalan yang mudah. Tapi suka tidak suka, guru yang sekolahnya ditunjuk melaksanakan K-13 harus mempersiapkan diri," tegasnya.

Menurut dia, kunci utama pelaksanan dan keberhasilan K-13 adalah guru. Guru dan kepala sekolah harus bekerja sama untuk mensukseskan pelaksaan K-13.
"Kami mengimbau kepada guru dan kepala sekolah lebih mempersiapkan lagi kesiapan pelaksanaan K-13," katanya.

Ref. Sumber:
http://jogja.antaranews.com/berita/339146/kemdikbud-selesaikan-revisi-kurikulum-2013
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan

Update Info Kurikulum 2013 (K-13)

Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013