Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 16 Oktober 2019

Daerah 3T

Pendidikan Global : Daerah 3T 

Daerah 3T 
(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) 

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan menjadi visi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Visi tersebut tertuang dalam Nawacita ketiga. Komitmen tersebut sekaligus mencerminkan perhatian pemerintahan saat ini yang memprioritaskan pembangunan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Daerah tertinggal, terdepan dan terluar adalah wajah depan Indonesia yang harus diperbaiki dan didorong kemajuannya, sebagai perwujudan bahwa negara hadir dan melindungi segenap warga. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan salah satu kementerian yang mengambil peran dalam pembangunan di daerah 3T tersebut. Peran dalam pembangunan di daerah tertinggal, serta daerah tertentu yang berada di posisi terdepan dan terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di perbatasan dan pulau terluar tersebut menggunakan pendekatan yang terdiri dari pendekatan keamanan (security approach), pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan investasi (investment approach). Pendekatan tersebut difokuskan pada 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 187 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) yang tersebar di 41 Kabupaten/Kota dan 13 Propinsi. 

Dalam dua tahun pelaksanaan kerja Pemerintahan Jokowi-JK, telah diupayakan p encapaian target terentaskannya daerah-daerah tertinggal yang tersebar di 122 kabupaten, dimana pada tahun 2016 ini telah dicapai pengentasan dari 17 kabupaten daerah tertinggal, diantaranya 3 kabupaten daerah tertinggal yang berada di perbatasan. 

Pengentasan daerah tertinggal tersebut, diukur dalam tiga indikator utama, yaitu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan, dimana dalam dua tahun terakhir ini telah menunjukkan peningkatan IPM di seluruh 122 daerah tertinggal, peningkatan pertumbuhan ekonomi pada 51 kabupaten daerah tertinggal dan penurunan angka kemiskinan pada 112 kabupaten daerah tertinggal. 

Dalam aspek pembangunan di daerah terdepan dan terluar, Kemendesa PDTT mencatat sejumlah capaian dalam kurun waktu dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjalan. Didasari komitmen bahwa dearah perbatasan merupakan beranda depan negara, Kemendesa PDTT memfasilitasi pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Fasilitasi tersebut diantaranya adalah peningkatan 27 ruas jalan di perbatasan, yang tersebar di lebih dari 22 kabupaten perbatasan, serta pengadaan dermaga dan tambatan perahu serta pengadaan kapal penumpang dan barang pada lebih dari 29 kabupaten dengan pulau kecil terluar. 

Selain itu, Kemendesa PDTT juga mendukung peningkatan sarana dan prasarana sosial dasar di daerah tertentu, diantaranya 32 unit prasarana dan sarana air bersih (PSAB), serta 22 pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tersebar pada kabupaten daerah tertinggal di perbatasan dan pulau kecil terluar. 

Pada tahapan selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa percepatan pembangunan daerah tertinggal masih tetap menjadi prioritas dalam kurun waktu RPJMN 2015-2019, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 yang menetapkan 122 daerah tertinggal di Indonesia, dimana sebanyak 103 kabupaten atau 84,4% daerah tertinggal terletak di Kawasan Timur Indonesia (KTI), Kemendesa PDTT tetap berkomitmen untuk dapat mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2019 mendatang, dan telah diproyeksikan bahwa pada akhir tahun 2019 akan dapat dicapai pengentasan lebih dari 80 kabupaten daerah tertinggal, termasuk di dalamnya daerah-daerah terdepan dan terluar. 

Sudah barang tentu, upaya pencapaian target pengentasan ketertinggalan dari kabupaten daerah tertinggal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendesa PDTT, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, termasuk pemerintah daerah Propinsi dan daerah kabupaten, serta melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat di dalam membangun daerah tertinggal yang afirmatif dan akseleratif. Upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan terluar tersebut, tidak hanya melalui fasilitasi pembangunan infrastruktur sosial dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun juga peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi dalam rangka peningkatan produktivitas daerah, untuk terus didorong dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal, terdepan dan terluar. 

Sementara itu Melalui Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/MPDT/I/2005 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M‐PDT/III/2007 telah disusun Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS). Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, sehingga STRANAS PPDT ini menjadi rujukan sektor dan daerah dalam merumuskan strategi dan program dalam komponen pembangunan daerah tertinggal. Sejalan dengan itu di tingkat Provinsi dan Kabupaten telah disusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) 2007 – 2009 yang diterjemahkan setiap tahunnya ke dalam Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) Provinsi dan Kabupaten. 


Selanjutnya, sesuai pada laporan final Direktorat Kawasan Khusus Dan Daerah Tertinggal Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Pada Tahun 2009 bahwa; upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal tidak dapat dilaksanakan secara parsial, namun harus dilaksanakan secara komprehensif. Oleh karena itu Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal harus dibangun berdasarkan komitmen bersama antara daerah dengan seluruh sektor di pusat. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 bertugas untuk merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004‐2009, telah menetapkan 199 kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal yang ditetapkan berdasarkan 6 (enam) kriteria dasar, yaitu: (1) perekonomian masyarakat, (2) sumberdaya manusia, (3) prasarana dan sarana (infrastruktur), (4) kemampuan keuangan daerah, (5) aksesibilitas, serta (6) karakteristik daerah (daerah perbatasan antar negara, gugusan pulau‐pulau kecil, rawan bencana, dan rawan konflik). 

Sesuai isi dari dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 

Adapun faktor penyebab suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal dalam hal ini, yaitu antara lain : 

Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau‐ pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi. 
Sumber Daya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan. 
Sumber Daya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang. 
Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial. 
Daerah Rawan Bencana dan Konflik Sosial. Seringnya suatu daerah mengalami bencana alam dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi. 
Kebijakan Pembangunan. Suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan. 

Sebaran daerah tertinggal secara geografis digolongkan menjadi beberapa kelompok, antara lain: 
  1. Daerah yang terletak di wilayah pedalaman, tepi hutan, dan pegunungan yang pada umumnya tidak atau belum memiliki akses ke daerah lain yang relatif lebih maju. 
  2. Daerah yang terletak di pulau‐pulau kecil, gugusan pulau yang berpenduduk dan memiliki kesulitan akses ke daerah lain yang lebih maju. 
  3. Daerah yang secara administratif sebagian atau seluruhnya terletak di perbatasan antarnegara baik batas darat maupun laut. 
  4. Daerah yang terletak di wilayah rawan bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir. 
  5. Daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa pesisir. 
  6. Sedangkan sebaran daerah tertinggal berdasarkan wilayah adalah sebanyak 123 kabupaten berada di Kawasan Timur Indonesia, 58 kabupaten berada di Pulau Sumatera, dan 18 kabupaten berada di Pulau Jawa dan Bali. Prosentase penyebaran daerah tertinggal. 
ref. sbr: