Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 24 Oktober 2014

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )

Apakah itu RPP ?


Pada modul atau materi Implementasi kurikulum 2013 tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SD/SMP/SMA/SMK Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2013 dijelaskan bahwa sesuai isi Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dinyatakan bahwa :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.
RPP mencakup:
(1) data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
(2) materi pokok;
(3) alokasi waktu;
(4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi;
(5) materi pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) media, alat dan sumber belajar;
(7) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(8) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

Senin, 20 Oktober 2014

Kurikulum 2013

Makna “Pacaran Sehat” dalam Buku PJOK Kelas XI 


Penjelasan tentang makna “pacaran sehat” dalam Buku Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Kelas XI terbitan Kemendikbud, 2014


Jakarta, 20 Oktober 2014 --- Kami penanggung jawab penyusunan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 menyadari bahwa materi dalam buku pelajaran siswa mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) kelas XI (Bab X halaman 128-129) menyangkut penyajian materi pelajaran Dampak Seks Bebas merupakan materi yang sangat sensitif. Oleh karena itu kami sudah berusaha untuk menyajikan materi tersebut secara hati-hati, namun ternyata masih menimbulkan persepsi negatif kepada para pembaca (siswa, guru, dan orang tua). Untuk memperjelas permasalahan tersebut, berikut penjelasaan terhadap penyajian materi “pacaran sehat”.


Pertama, penyajian materi “pacaran sehat” dikarenakan adanya tuntutan kompetensi dasar (KD) yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 59 tahun 2014 terutama pada KD. 3.10 yang tertulis sebagai berikut, “Memahami dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarat” dan KD. 4.10 yang tertulis “Menyajikan informasi tentang dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”.


Kedua, oleh karena itu tim kontributor dalam hal ini tim penulis dan tim penelaah yang terlibat dalam penulisan buku ini berupaya untuk menyajikan tuntutan kompetensi dasar tersebut secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kearifan lokal (budaya/adat/istiadat), serta menghindarkan segala sesuatu yang terkait dengan SARA. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami berupaya agar semua penyajian materi buku sesuai dengan tuntutan kurikulum dan dapat diterima oleh semua pihak. Tulisan yang terkait dengan istilah “pacaran” disajikan sebagai bagian upaya pencegahan agar siswa terhindar dari pergaulan seks bebas. Istilah “pacaran” senantiasa ada dalam kehidupan remaja, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia.


Ketiga, istilah “gaya pacaran sehat” sebenarnya memiliki makna untuk menjalin hubungan manusia dengan manusia sebagai makhluk sosial. Tidak ada niat penulis yang secara khusus melegalkan atau memperbolehkan yang namanya “pacaran” di kalangan siswa. Hal ini justru dimunculkan semata-mata sebagai upaya dini pencegahan agar terhindar dari perilaku seks bebas dan secara tidak langsung melarang siswa untuk melakukan kegiatan “berpacaran”. Hal ini dapat diperkuat oleh guru ketika melakukan kegiatan pembelajaran pada materi ini.


Keempat, tidak ada niat tim penulis dan penelaah buku untuk mencederai konsep pendidikan karakter yang sedang terus digalakkan oleh pemerintah. Tim justru melihat bahwa pemunculan tulisan akan memperkuat kewaspadaan, tanggungjawab, dan sikap saling menghargai pada siswa dalam berperilaku baik sesuai dengan norma-norma dan kepercayaan yang diyakini baik untuk dirinya sendiri, keluarga, maupun masyarakat.


Kelima, tidak ada niat tim penulis dan penelaah untuk melecehkan kesucian agama tertentu dalam hal ini agama Islam dengan memunculkan gambar sosok siswa/i yang berpakaian muslim yang disajikan pada buku tersebut. Pemunculan gambar ini justru dimaksudkan sebagai pemberian ilustrasi contoh perilaku yang baik melalui nilai-nilai agama tanpa menyinggung agama lain. Pesan yang disajikan bermakna bahwa sebagai seorang yang beragama tidak membenarkan adanya “pacaran” (apabila dicermati lebih lanjut, penyajian ilustrasi gambar menunjukkan bahwa kedua sosok siswa/i muslim itu dalam keadaan tidak saling berpandangan).


Berkaitan dengan munculnya polemik di atas, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan hal ini akan menjadi catatan kami untuk perbaikan pada penerbitan berikutnya.(*)






http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/3381

Rabu, 15 Oktober 2014

GLOSARIUM PENDIDIKAN


Afektif. Berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai.

Anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Alokasi anggaran pendidikan. Alokasi yang melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Untuk yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).

Sementara anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan, DAU (Dana Alokasi Umum) Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.

Autistik. Suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3 tahun.


Anak autis. Anak yang mengalami hambatan dalam proses interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa

Anak berkebutuhan khusus. Anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan kecerdasan dan bakat istimewa,   fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi

Anak Berkesulitan Belajar. Anak yang mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan pembelajaran seperti membaca, menulis, dan berhitung.

Anak-anak berkelainan. Anak-anak yang memiliki perbedaan secara fisik dari anak-anak normal lainnya.

Belajar Aktif. Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendnegar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.

Belajar Mandiri. Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
Biaya investasi. Biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya operasi. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan srana dan orasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.

Biaya personal. Biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikurit proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang menggantikan program JPS.


































Selasa, 14 Oktober 2014

12 PTN Baru

Hari Ini :

Presiden SBY Resmikan 12 PTN baru :

Tepat 6 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan 12 perguruan tinggi negeri. Peresmian yang bertepatan dengan puncak HUT TNI ini dilakukan di Markas Komando Armada RI Kawasan Timur, Surabaya, Senin (06/10/2014).
Dalam peresmian tersebut, Presiden SBY didampingi Mendikbud Mohammad Nuh, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Menko Polhukam Djoko Suyanto dan beberapa menteri lainnya.
12 PTN yang baru diresmikan Presiden SBY adalah:
1.     Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
2.     Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
3.     Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
4.     Universitas Timor
5.     Institut Teknologi Sumatera
6.     Institut Teknologi Kalimantan
7.     Institut Seni dan Budaya Indonesia Tanah Papua
8.     Institut Seni dan Budaya Indonesia Aceh
9.     Institut Seni dan Budaya Indonesia Bandung
10.   Universitas Singaperbangsa
11.   Politeknik Negeri Cilacap
12.   Polteknik Negeri Indramayu
Dari 12 PTN baru tersebut, beberapa di antaranya merupakan konversi dari perguruan tinggi swasta. Contohnya, tiga Universitas Pembangunan Nasional Veteran yang berada di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, yang telah melalui proses pengalihan aset pada 5 September 2014, dan Universitas Singaperbangsa dan Politeknik Indramayu yang juga telah melakukan pengalihan aset pada 19 September 2014.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, peresmian 12 perguruan tinggi negeri ini adalah bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan sendiri.
“Kami harap dengan adanya perguruan tinggi negeri di seluruh daerah perbatasan di Indonesia ini dapat mendorong anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi," katanya, Senin (6/10/2014).

Ke depan, kata dia, rakyat yang kurang mampu bisa mengakses perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi itu disubsidi oleh Pemerintah. "Jadi, rakyat tidak perlu keluarkan biaya mahal. Karena ini perguruan tinggi negeri, jadi dibiayai oleh pemerintah,” tuturnya. (*)
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3326

EPIK

Hari Ini :

EPIK adalah sistem Elektronik Pementauan Implementasi Kurikulum. Sistem ini dikelola oleh Unit Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Fungsi utama EPIK adalah :
1.     Menampilkan Informasi untuk Publik secara detil mengenai 6.325 Sekolah Sasaran, 74.289 PTK Sasaran, Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 31 LPMP.
2.     Memantau Status Distribusi Paket Buku ke LPMP dan sekolah sasaran Kurikulum 2013 sebagai e-livereport.
3.     Memantau Status Keterlaksanaan Pelatihan Instruktur Nasional, PTK Inti dan PTK Sasaran di LPMP sebagai e-livereport.

EPIK dioperasikan oleh 7 Kelompok Operator sebagaimana gambar berikut:
EPIK berada di server fasilitas awan (Clouds) Jardiknas Pustekkom dengan nama sub-domain kurikulum.kemdikbud.go.id. EPIK dapat diakses oleh kelompok operator dengan tingkat dan hak akses (Privilage) yang telah diatur oleh Administrator.

Sumber : http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang

Jadwal Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Hari Ini :

Jadwal Pelatihan Instruktur Nasional
07 Juni s/d 01 Juli 2013

Jadwal Pelatihan PTK Inti - Region
No
Pelatihan Regional
Provinsi
LPMP
Tanggal
1
Makasar
Sulawesi Selatan
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Bali
LPMP Sulawesi Selatan
03 Juli 2013 s/d 07 Juli 2013
2
Jakarta
DKI Jakarta
Bangka Belitung
Lampung
Bengkulu
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
LPMP DKI Jakarta
03 Juli 2013 s/d 07 Juli 2013
3
Bandung
Jawa Barat
Banten
LPMP Jawa Barat
03 Juli 2013 s/d 07 Juli 2013
4
Semarang
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
LPMP Jawa Tengah
03 Juli 2013 s/d 07 Juli 2013
5
Surabaya
Jawa Timur
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Timur
LPMP Jawa Timur
03 Juli 2013 s/d 07 Juli 2013
6
Medan
Sumatera Barat
Sumatera Utara
Aceh
Riau
Kepulauan Riau
Sumatera Selatan
Jambi
LPMP Sumatera Utara
03 Juli 2013 s/d 07 Juli 2013

Sumber :  http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/training/


Jadwal Pelatihan Guru Sasaran - LPMP
No
LPMP
Tanggal
1
LPMP Sumatera Selatan
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
2
LPMP Lampung
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
3
LPMP Sulawesi Utara
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
4
LPMP Sulawesi Tengah
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
5
LPMP Sulawesi Selatan
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
6
LPMP Sulawesi Tenggara
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
7
LPMP Maluku
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
8
LPMP Bali
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
9
LPMP Nusa Tenggara Barat
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
10
LPMP Kalimantan Barat
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
11
LPMP Kalimantan Tengah
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
12
LPMP Kalimantan Selatan
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
13
LPMP Kalimantan Timur
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
14
LPMP Nusa Tenggara Timur
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
15
LPMP Papua
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
16
LPMP Bengkulu
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
17
LPMP Banten
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
18
LPMP DKI Jakarta
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
19
LPMP Jawa Barat
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
20
LPMP Jawa Tengah
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
21
LPMP DI. Yogyakarta
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
22
LPMP Jawa Timur
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
23
LPMP Aceh
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
24
LPMP Sumatera Utara
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
25
LPMP Sumatera Barat
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
26
LPMP Riau
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
27
LPMP Jambi
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
28
LPMP Maluku Utara
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
29
LPMP Bangka Belitung
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
30
LPMP Gorontalo
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
31
LPMP Papua Barat
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
32
LPMP Sulawesi Barat
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013
33
LPMP Kepulauan Riau
09 Juli 2013 s/d 13 Juli 2013

Sumber :  http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/lpmp/